Jakarta, Aktual.com – Ketua Perserikatan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Eggi Sudjana berpendapat bahwa seharusnya status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku calon Gubernur DKI Jakarta harus dibatalkan.
Pandangan Eggi disampaikan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 71 ayat 3. Menurutnya, pihak KPUD DKI Jakarta juga harus mempertimbangkan aturan tersebuty.
“Hal ini sangat penting untuk diambil tindakan oleh KPUD DKI Jakarta, tanpa harus melalui proses pengadilan, tanpa harus konsultasi dengan instansi manapun, dan tanpa harus meminta izin kepada pimpinan ataupun lembaga-lembaga terkait dengan segala konsekuensinya,” kata Eggi dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, ditulis Selasa (20/12).
Bekas kuasan hukum almarhum Sutan Bhatoegana ini pun meminta agar Ahok dapat segera gugur dari pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu juga disandarkan pada kasus dugaan penistaan yang tengah membelitnya.
“Saya minta Bawaslu agar Ahok dicopot dari pencalonan. Kita desak agar dicabut pencalonan cagubnya,” tutup Eggi.
Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sendiri berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara itu Pasal 71 ayat 5 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimmaksud pada ayat 2 dan ayat 3 petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid