Cirebon, Aktual.Com- Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengurus invetasi bodong berlabel Family 100.
Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kedua pengurus Family 100 yang ditangkap tersebut bertugas sebagai pengumpul dana investasi dari sejumlah nasabah.
“Ada dua yang sudah ditahan, inisialnya B dan R, keduanya itu merupakan pengumpul dana investasi,” jelas Adi di Cirebon, Jumat (23/12/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan keduanya ditangkap, setelah adanya laporan dari dua nasabah Family 100 yang merasa ditipu oleh lembaga invetasi itu.
Meski yang melapor baru dua orang, tetapi kata Adi pihak kepolisian akan tetap mendalami kasus itu dengan mencari pihak yang paling bertanggungjawab dalam investasi bodong tersebut.
“Kami masih dalami kasus ini dan yang kita tangkap bukan pimpinannya,” kata Adi.
Kedua pengurus Family 100 ini kata Adi akan dikenakan pasal penipuan 378 KUHP, namun ia memperkirakan pasal yang didakwakan akan bertambah karena lembaga belum memiliki izin sama sekali dan untuk itu pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan OJK.
“Kemungkinan juga akan dilapis dengan pasal perbankan, karena mereka illegal, tidak memiliki izin dan badan hukum sama sekali,” lanjutnya.
Family 100 adalah lembaga investasi bodong yang berpusat di Kota Cirebon, dimana dalam modus operandinya lembaga ini menawarkan keuntungan bagi hasil, mulai dari 40%-100% bagi para nasabahnya.
Keuntungan yang dijanjikan tersebut kemudian akan didapatkan dalam waktu dua minggu atau satu bulan, tetapi dalam perjalanannya lembaga tersebut dilaporkan oleh nasabahnya, karena pembagian hasilnya tidak sesuai dengan janji yang ditawarkan dan keuntungan pun mengalami kemacetan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs