Karo Penmas Mabes Polri Brigjen. Pol Rikwanto memberikan keterangan tentang penangkapan terduga teroris Purwakarta di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2016). Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap empat orang terduga teroris di dekat Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (25/12). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penulis buku ‘Jokowi Undercover’ Bambang Tri ditahan pihak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, setelah ditangkap oleh kepolisian.

“Terhadap Bambang Tri telah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan pasca penangkapan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, Sabtu (31/12).

Bambang, kata dia, dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. “Penahanan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.”

Bambang, klaim Rikwanto tidak memiliki dokumen pendukung terkait tuduhan pemalsuan data Joko Widodo saat pengajuan sebagai capres di KPU Pusat.

“Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku ‘Jokowi Undercover’ dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.”

Bambang ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12) sore. Dia kemudian diperiksa intensif di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan oleh Michael Bimo melalui kuasa hukumnya, Lina Novita pada Sabtu (24/12) lalu. Bambang dilaporkan karena menyebut nama Michael dalam buku tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu