Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ahok menuduh kalau FPI melaporkan Ahok karena unsur kebencian belaka dalam persidangan kasus penistaan agama.
Hal itu dikatakan oleh Habib Muchsin usai menjadi saksi dalam sidang tersebut.
“Dia (kuasa hukum Ahok) merasa kami melaporkan terdakwa karena unsur kebencian,” ungkap Imam Besar FPI Jakarta ini.
Padahal menurut Habib Muchsin, pihaknya melaporkan Ahok murni karena penistaan ayat suci Al-qur’an. Tuduhan tersebut, lanjutnya langsung ia bantah dalam sidang karena sangat tidak masuk akal.
“Saya katakan kepada terdakwa, yang menjadi masalah buat saya, anda telah menista dan menodai agama,” tegasnya.
Habib Muchsin pun menyayangkan tuduhan kuasa hukum terdakwa. Alih-alih bermawas diri karena telah melukai umat islam, pihak kuasa hukum Ahok justru menuduh pihaknya.
Habib Muchsin menjadi saksi pelapor kedua yang diperiksa di persidangan setelah Habib Novel.[Teuku Wildan]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid