Jakarta, Aktual.com – Langkah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Fifi Lety Indra, penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Polda Metro Jaya terpaksa harus tertunda.

Anggota ACTA, Habib Novel Chaidir Hasan menjelaskan, pihaknya memang telah menginjakan kaki ke Polda, namun laporan tidak dapat diterima lantaran masih kurang bukti.

“Jadi, cuma belum diproses. Kita lagi lengkapi alat bukti,” kata Novel saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).

Kata Novel, bukti yang belum berhasil dikantongi ialah video pernyataan Fifi, wanita yang merupakan adik Ahok itu.

“Video rekaman yang langsung dari salah satu stasiun TV swasta, karena mereka yang siaran langsung ketika itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, ACTA melaporkan Fifi ke pihak berwajib lantaran pernyataannya disela persidangan Ahok, di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (10/1).

Ketika itu, menurut ACTA, Fifi mengatakan bahwa Al Qur’an, kitab suci agama Islam, diturunkan oleh Nabi Muhammad SAW. Pernyataan inilah yang dianggap sebagai salah satu penodaan agama.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: