Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian akan memproses laporan dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, yang melaporkan Ketum Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait dugaan penodaan agama.
“Penyidik Bareskrim akan memproses laporan tersebut sebagaimana laporan lainnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan Megawati karena masih harus meminta keterangan dari saksi ahli dan bahasa.
Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: