Jakarta, Aktual.com – Dakwaan terhadap terduga pelaku pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, Doan Thi Huong (28) warga Vietnam dan Siti Aisyah (25) warga Indonesia bakal dibacakan di Mahkamah Majistret Sepang, Rabu (1/2).

“Pagi esok, Insya Allah di Mahkamah Sepang,” kata Pengacara Negara Tan Sri Mohamed Apandi Ali ketika ditanya melalui aplikasi WhatsApp oleh media setempat Harian Metro di Kuala Lumpur, Selasa (28/2).

Tan Sri Mohamed Apandi Ali juga membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dakwaan terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersebut.

Media lokal dan internasional berkumpul di Mahkamah Sepang dan Balai Polisi Cyberjaya, Selasa, untuk mendapatkan informasi terkait pembacaan dakwaan tersebut.

Doan Thi Huong ditahan Rabu, 15 Februari 2017 pukul 08.20 pagi di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2, sedangkan Siti Aisyah ditahan pada Kamis, 16 Februari 2017. Penahanan kemudian disambung tujuh hari dan berakhir Rabu (1/2).

Kim Jong-nam yang juga saudara tiri pimpinan Korea Utara, Kim Jong-un dibunuh di KLIA2 pada 13 Februari dengan cara pelaku menyemburkan cairan beracun diwajahnya dan mengusap wajahnya dengan kain.

Sementara itu dari KBRI Kuala Lumpur dijadwalkan Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary, bakal mengikuti proses pembacaan dakwaan tersebut.

“Kami masih menunggu konfirmasi dulu. Kalau jadi Pak Kuasa Usaha Ad Interim, Andreano Erwin dan saya akan datang,” ujar Yusron B Ambary.

Rabu besok masa reman atau masa penahanan kedua wanita tersebut akan selesai setelah ada penambahan satu Minggu. Dalam pembacaan dakwaan tersebut nanti akan diketahui kedua wanita akan bebas atau dijadikan tersangka.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: