Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. Media Indonesia-Pool/MI/RAMDANI
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. Media Indonesia-Pool/MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Habib menerangkan, bahwa Ahok selama ini kerap mengulangi perbuatannya dengan menghina ayat Al Quran khususnya surat Al Maidah.

“Ini (perbuatan Ahok menghina Alquran) sudah berulang kali, itu yang perlu saya ingatkan,” ujar Habib Rizieq kepada majelis hakim, ketika dihadirkan menjadi saksi untuk persidangan kasus Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

Pada kesempatan ini, Rizieq pun memberikan bukti bahwa Ahok kerap mengulangi perbuataanya menghina kitab suci milik umat muslim.(Baca: Habib Rizieq Serahkan Dua Rekaman Ahok yang ‘Mengolok-olok’ Surat Al-Maidah).

“Terdakwa ini (Ahok) berpotensi untuk melarikan diri sebelum diputuskan nanti,” kata dia.

Selain itu Habib Rizieq juga mengingatkan bahwa sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, baru Ahok lah terdakwa pelanggar 156a KUHP tidak ada yang tidak ditahan.

“Bahkan, sudah jadi tersangka saja sudah ditahan, ini kok sudah terdakwa sudah 12 kali sidang belum ditahan,” kata Habib Rizieq penuh heran.

Pasal 156a KUHP berbunyi, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenai kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby