Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil dalam gugatan sengketa Pilkada 2017 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang di gelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini Majelis Hakim, pihak termohon, dan pihak terkait mendengarkan dalil-dalil para pemohon yang dianggap berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.
“Agenda pemeriksaan kali ini mendengarkan permohonan dari para pemohon,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Kamis (16/3).
Pada sidang perdana ini Majelis Hakim Konstitusi juga memeriksa persyaratan baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada, serta tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
“Sidang pemeriksaan ini terbagi menjadi dua panel, dengan empat orang Hakim Konstitusi di tiap panel,” kata Fajar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby