Jakarta, Aktual.com – Satgas Waspada Investasi menghentikkan kegiatan investasi atau penghimpunan dana masyarakat oleh enam perusahaan tanpa izin dari otoritas ataupun regulator terkait kegiatan operasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar peraturan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, sejak Januari hingga akhir Maret 2017, Satgas Waspada Investasi dan OJK sudah menghentikkan kegiatan 19 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin.
Tongam merinci enam perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan pada akhir Maret 2017 adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi.
“Enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang,” ujar dia yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Minggu (26/3).
Berdasarkan penyelidikan Satgas Waspada Investasi, enam entitas usaha tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas usaha, maupun kejelasan kegiatan usaha dan domisili usaha yang telah dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu