Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menilai pihak yang melaporkan Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo terkait pernyataan status tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesudibjo atas dugaan pencemaran nama baik bisa terancam Pasal 220 atau 317 KUHP.
“Sekarang justru sebaliknya, pelapor itu justru bisa diancam pidana dengan Pasal 220 atau setidak-tidaknya 317 KUHP, karena laporanya tidak akurat,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto di Jakarta, Rabu (21/6).
Manurut dia, testimoni Jaksa Agung tersebut benar adanya. Karena bos MNC Group Hary Tanoesudibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sesuai surat tembusan dari penyidik.
“Saya kan pelapornya (SMS ancaman). Selaku pelapor saya kan sesuai putusan MK itu mendapat tembusan. Nah, ini,” kata Yulianto sambil menunjukkan SPDP HT dan melarang memfoto.
Ia menambahkan bahwa pernyataan mantan kader Partai NasDem itu tidak mengada-ngada dan mempunyai dasar.
“Ini bukti pak JA (jaksa agung) menyampaikan itu enggak ujug-ujug, juga doorstop kan, beliau menyampaikan saya dapat informasi gitu kan, ya memang betul sudah jadi tersangka kok,” ujar dia.
Sedangkan Yulianto mengaku tidak paham soal klarifikasi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, yang menyebut Hary Tanoe belum tersangka karena kasusnya masih tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan kan, saksi waktu itu kan, saya tahu pak Martinus mungkin beliau kurang koordinasi,” terang dia.
Diketahui, dalam surat perintah dimulainya penyidikan perkara dugaan ancaman tersebut tercatat sejak tanggal 15 Februari 2016.
“Tapi yang jelas kan penyidikan sendiri tahun 2016 kan sudah penyidikan, ini dasarnya ini kan,” tambah Yulianto sambil menunjukkan SPDP Hary Tanoe.
Sehingga lanjut Yulianto, ada kemungkinan jika Martinus belum mengetahuinya. “Surat dimulainya penyidikan sejak 15 Februari 2016. Nah jadi mungkin miss sajalah,” tandasnya.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: