Jakarta, Aktual.com – Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan pihaknya tidak akan memproses laporan Muhammad Hidayat terkait Vlog YouTube Kaesang Pangarep yang dianggap menodai agama dan golongan tertentu disertai ujaran kebencian.
“Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Menurut dia, laporan Hidayat tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Karena itu Wakapolri menilai kasus itu tidak patut untuk ditindaklanjuti.
“Saya tegaskan laporan itu mengada-ada,” tegas Syafruddin.
Lagi pula mantan Kadiv Propam itu menambahkan, kata ‘ndeso’ yang dilontarkan salah satu putra Presiden Joko Widodo itu merupakan guyonan.
Sehingga Syafruddin menganggap, kata itu terlalu jauh jika dikaitkan dengan pidana dalam hal ini pasal ujaran kebencian.
“Omongan ndeso itu kan ya. Saya juga dari kecil sydah dengar omongan ndeso itu, guyonan saja. Jadi, kami rasional saja,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid