Jakarta, Aktual.com – Komisi XI DPR masih mengkhawatirkan dampak dari adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Pasalnya, Perppu ini berpotensi menjadikan pegawai pajak lebih otoriter dan akan merugikan wajib pajak.
Renacananya, pekan depan DPR akan mengambil sikap menerima atau menolak Perppu tersebut. Untuk itu, saat ini pihaknya masih mengkaji secara dalam termasuk akan merevisi beberapa poin di dalamnya.
“Revisi atau amandemen Perppu itu penting, agar para fiskus (petugas pajak) tidak semena-mena dan sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak meresahkan para WP domestik,” ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Kamis (20/7).
Namun begitu, Mekeng sendiri enggan untuk menegaskan poin-poin mana saja yang lain yang akan direvisi. Baginya, yang penting revisi Perppu itu untuk menyempurnakan, agar tak menjadi polemik di masyarakat.
“Memang yang harus diburu-buru di luar, tentunya Perppu ini enggak sempurna, makanya DPR akan amandemen nanti. Karena kami maunya semua lengkap.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu