Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa Pansus memiliki instrumen untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap objek yang tidak mau koperatif dalam kinerja penyidikan Pansus.
Hal itu menanggapi sikap KPK melalui Ketua KPK Agus Rahardjo yang menegaskan KPK tidak akan penuhi panggilan Pansus dan hanya taat pada panggilan komisi III DPR sebagai mitra kerja.
“Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan 1, panggilan 2, panggilan 3, dengan panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR dan Kepolisian harus siap melaksanakan itu karena itu adalah perintah undang undang,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/8).
Dikatakan dia, DPR yang mempunyai tugas melakukan pengawasan tertinggi mengatakan memiliki hak untuk melakukan hak investigasi tertinggi dalam struktur pengawasan yang diatur di dalam konstitusi.
“Karena itu, harus dilaksanakan. Presiden RI saja yang dipilih oleh hampir 200juta suara itu wajib datang ke DPR, ke angket kalau dipanggil DPR,” papar politikus PKS itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid