Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap pemberian motor gede (Moge) untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ‎Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.

Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Kritianto, selaku General Manager (GM) PT Jasa Marga, Cabang Japek. Dalam hal ini KPK masih mengumpulkan bahan dan informasi seputar alur dugaan suap petinggi Jasa Marga dengan Auditor BPK.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto (SGY) dan Setia Budi (SBD),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/11).

Tak hanya itu, penyidik lembaga superbody juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ‎lainnya. Yaitu pihak swasta Siti Masitoh alias Sara, dan Sopir Sigit Yugoharto, Andi. Bahkan tersangka Sigit pun bakal dimintai keterangan untuk Setiabudi.

Diketahui, KPK menetapkan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan mantan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam suap Motor Gede (Moge) Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp115 Juta.

Pemberian hadiah atau suap berupa motor Harley dari Setia Budi kepada Sigit, diduga bagian dari upaya untuk memuluskan sebuah temuan terkait dengan PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat, tahun 2017.

Sebagai penerima suap, Sigit disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pemberinya, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka