Agun Gunanjar Sudarsa

Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa akan kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tersebut, dalam rangka Pansus angket untuk mengklarifikasi sejumlah temuan terhadap institusi anti rasuah selaku objek yang diselidiki.

“Kita juga sudah melakukan rapat internal hari ini, dan sudah kita sepakati untuk memanggil kembali, karena kita ada memiliki empat temuan dan harus di konfirmasi kepada pihak yang diselidiki, yakni KPK,” kata Agun dalam konfrensi persnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/11).

Ia juga mengatakan bahwa Pansus sudah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada KPK, bahkan juga menyampaikan surat kepada Sekjen KPK untuk mengkonfrimasi terkait dengan tata kelola sumber daya manusia (SDM), dan juga terkait dengan barang harta rampasan.

Akan tetapai, sambung dia, upaya pemanggilan dan undangan yang dilayangkan, pihak KPK masih belum bersedia hadir dengan alasan sedang menjadi pihak yang terkait dalam pros3s uji materi di Mahkamah konstitusi (MK).

“Karena itu, kami berharap pada pemanggilan kedua ini pihak KPK akan bisa lebih koperatif, bisa lebih akomodatif memenuhi undangan kami, karena dalam pikiran kami proses hukum itu tidak pernah menghalangi sebuah fungsi-fungsi pelayanan publik dan itu sudah ada dalam putusan MK,” papar dia.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah upaya pemanggilan ini sebagai bentuk respon terkait kegaduhan yang dimunculkan KPK dalam penanganan hukum terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, ia menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi hari ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby