Jakarta, Aktual.com – Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Deisti Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto ke luar negeri.
“Sudah resmi sejak 21 November 2017 sudah ada SK KPK untuk mencegah ibu Deisti Astriani Tagor untuk melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri. Selain SK, KPK juga menerbitkan surat permintaan pencegahan. Jadi, satu paket itu,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Agung, sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) ketika KPK membuat Surat Keputusan (SK) pencegahan akan disertai surat permohonan kepada Imigrasi.
“Jadi, itu SOP tetapi tetap itu artinya perintah. Nah, beliau dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan dalam SK tersebut disebutkan karena yang bersangkutan masih dalam proses penydikan tindak pidana korupsi kasus KTP-e,” ucap Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Deisti dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.
“Berdasarkan surat ini, kemudian nanti Imigrasi akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Surat itu, nanti isinya pemberitahuan bahwa nama yang bersangkutan akan masuk dalam daftar nama yang masuk pencegahan dan tidak boleh bepergian ke luar negeri serta pencabutan sementara paspor yang bersangkutan,” ujarnya.
Deisti dicegah ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.
Sebelumnya, Deisti sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada Senin (20/11).
Namun, ia tidak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara