Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Dalam kasus itu, Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018 tim telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/5).
Mobil yang disita itu antara lain Nissan Xtrail 2004 abu-abu metalik, Nissan Navara, Nissan March tiga unit, Toyota Fortuner 2013 putih, Toyota Camry 2003 hitam, Toyota Yaris 2015, putih, Toyota Kijang Innova abu-abu, Mitsubishi Pajero dua unit, dan Mitsubishi Grandis 2006 hitam.
Selanjutnya, Suzuki Swift dua unit, Suzuki A1J3 2014 merah, Suzuki Katana 1993 putih, Honda Jazz 2008 putih, KIA New Picanto Tahun 2010 merah, KIA New Rio 2012 putih, dan Daihatsu Taft 1997 abu-abu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara