Anggota Komisi I Sukamta

Jakarta, Aktual.com – Menjelang akhir masa jabatan, Anggota DPR Sukamta menegaskan perlunya parlemen menyekesaikan revisi Undang-undang Penyiaran.

Menurut Sukamta, dengan segera diselesaikan Undang-Undang itu akan memberikan kekuatan hukum dalam membentengi penguasaan informasi publik oleh segelintir pihak.

“Dengan segera selesainya RUU Penyiaran ini nanti, kita harapkan tidak ada lagi upaya-upaya dari pihak manapun untuk menggulirkan lagi (reaktivasi) digitalisasi penyairan dengan model multi-mux, karena reaktivasi ini, misalnya terhadap 8 kanal televisi digital hanya akan menjadikan frekuensi pubilk dikuasai oleh segelintir pihak,” kata dia Minggu (8/7).

Untuk diketahui, saat ini draft RUU Penyiaran itu berada di Baleg. Draft RUU ini merupakan inisiatif DPR. Jakan tidak diselesaikan maka periode masa jabatan DPR 2014-2019 akan berakhir dan menyisakan pekerjaan rumah bagi masa jabatan berikutnya.

“Masa kerja DPR periode sekarang tinggal sekitar 1 tahun lagi. Kita perlu dukungan semua pihak agar RUU ini bisa kita selesaikan pada periode ini,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta