Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pelayanan bagi partai politik peserta pemilu 2019 dalam melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR.RI, DPD serta DPRD.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, ditemui di Gedung KPU Pusat, Rabu (31/7) dinihari mengatakan perbaikan daftar dan syarat telah selesai untuk calon legislatif dari DPR RI, DPRD, dan DPD.
Fritz Edward Siregar mengatakan tahapan berikutnya yaitu verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang akan dilakukan 1-7 Agustus 2018 “Tadi masih banyak yang kurang, karena mereka masih akan melakukan penelitian. Jadi lihat saja nanti bagaimana hasilnya,” ujar Fritz.
Tanggal 31 Juli 2018 merupakan hari terakhir KPU membuka pelayanan bagi partai politik peserta pemilu 2019 dalam melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR RI.
Pelayanan oleh KPU tersebut dimulai sejak 22 Juli 2018 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung KPU Pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid