Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengklarifikasi dan memverifikasi adanya indikasi 25 juta pemilih ganda, dan Komisi II akan mengawal prosesnya sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan legislatif.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, terkait adanya indikasi 25 juta pemilih ganda yang disampaikan koalisi partai politik pendukung pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno minta KPU RI mengklarifikasinya.
“Indikasi 25 juta pemilih ganda itu sangat besar, sehingga harus diklarifikasi dan diverifikasi oleh KPU, Komisi II DPR akan mengawalnya sebagai langkah fungsi pengawasan,” kata Herman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/9).
Menurut dia, masa perbaikan DPT selama 10 hari sudah sesuai aturan yang berlaku terkait penyelenggaraan pemilu.
Dia mengatakan kalau dari hasil klarifikasi dan verifikasi ditemukan pemilih ganda, maka harus dicoret serta kalau ada temuan-temuan lain maka harus diberi ruang penyempurnaan.
“Peraturan mengatakan itu, patokannya adalah aturan yang sudah dibuat tentang penyelenggaraan pemilu,” ujarnya lagi.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat nasional pada Rabu (5/9), KPU RI menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 dengan sejumlah catatan dapat diperbaiki kembali maksimal 10 hari mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Selain itu, mengakomodir catatan partai politik peserta pemilu yang menyatakan masih ditemukan pemilih ganda.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan proses perbaikan paling lambat tanggal 15 September 2018, dan pada 16 September 2018 kembali akan digelar penetapan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap Pemilu 2019 hasil perbaikan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan