Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengabulkan gugatan 95 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) dalam sidang adjudikasi di Gedung Bawaslu RI, Kamis (11/10) malam.
Sebelumnya, 95 bacaleg ini tidak diloloskan KPU dalam tahapan verifikasi berkas bacaleg.
“Dalam pokok perkara; Pertama, mengabulkan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan.
“Kedua, memerintahkan termohon untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1129/PL dan seterusnya dibacakan, tanggal 20 September 2018 tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI pada Pemilihan Umum 2019 terbatas yang tidak mencantumkan 95 bakal calon dari pemohon yang tidak tercantum dalam silon dalam DCT anggota DPR RI pada pemilu 2019 sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan.”
PBB mengajukan gugatan ini setelah 95 bacalegnya dianggap tidak memenuhi persyaratan lantaran berkas pencalonan tidak terunggah dengan lengkap dalam Sistem Informasi Calon (Silon).
95 bacaleg ini berasal dari dua daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.
“Pada prinsipnya dalam putusan yang dibacakan Bawaslu tadi, salah satunya menyatakan menerima permohonan pemohon (PBB) agar bacaleg DPR RI kami bisa diterima dan dilanjut dengan verifikasi,” ucap Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PBB Sukmo Harsono usai sidang tersebut.
Ia menegaskan, tak ada alasan lagi KPU untuk menolak melakukan verifikasi 95 bacalegnya sebagaimana verifikasi yang dilakukan pada tanggal 17 Juli 2018.
Dalam verifikasi berkas nanti, lanjut Sukmo, ke-95 bacalegnya belum tentu akan lolos menjadi caleg DPR RI. Menurutnya, lolos tidaknya akan tergantung dari kesiapan berkas yang akan dilakukan verifikasi seperti persyaratan foto, nomor urut serta kuota keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana yang disyaratkan PKPU.
“Kami semua sudah siap dan kami yakini 95-nya memenuhi syarat ketika diserahkan ke KPU,” tandasnya.
Sukmo mengatakan dengan putusan ini, partainya menjadi semakin optimis lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Pileg 2019.
“Kami tambah optimis untuk lolos 4 persen PT dan kami mampu menghadirkan caleg yang berintegritas,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan