Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibasmi, tetapi pengungkapan kasus korupsi tidak boleh serampangan.
Pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diungkapkan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk itu.
“Tidak boleh atas nama pemberantasan korupsi lalu secara serampangan mengungkap kasus korupsi di laman sosial media atau di wilayah publik lainnya seperti kasus Indoleaks yang belakangan merilis dugaan penerimaan aliran dana dari pengusaha kepada Kapolri Tito Karnavian,” , kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, Jumat (12/10).
Betapapun seseorang yakin dengan informasi dan alat bukti yang dimiliki, kata Robikin, informasi itu masih bersifat sepihak.
“Masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyelidik atau penyidik selaku aparat penegak hukum,” kata Robikin yang juga berprofesi sebagai advokat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid