Jakarta, Aktual.co — Jajaran Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu orang pengedar daun ganja, Sudirman alias Keong Racun 30 tahun, di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
“Keong Racun ditangkap sedang membawa dan mengedar narkoba jenis ganja kering sebanyak dua paket sedang,” kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Antonius Dachi di Simpang Ampek, Kamis (14/5).
Dia mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti juga telah diamankan di Polres setempat untuk proses hukum selanjutnya.
“Kegiatan Keong Racun itu sudah meresahkan masyarakat. Tapi, baru kali ini berhasil ditangkap petugas sedang membawa dan mengedarkan jenis ganja kering siap diedarkan di Pasaman Barat,” ujarnya.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di samping Toko Regina Jorong Pasama Baru, Nagarian Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman. Barang bukti yang diamankan itu adalah dua paket sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi. Kemudian satu unit mobil merk Suzuki Futura warna hitam dengan BA 8351 SM.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pasaman Baru untuk mengedarkan jenis ganja kering. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata informasi masyarakat itu benar, pelaku sudah berada di samping Toko Regina Pasaman Baru. Saat itulah petugas mendatangi pelaku, dan langsung menanhkapnya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lalu petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak dua paket sedang atau sekitar 100 gram di dalam nasi bungkus.
“Tersangka sudah kita amakan dan selanjutnya di interogasi untuk pengembangan,”kata Anton Dachi.
Akibat perbuatan pelaku, maka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 115 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 degan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















