Jakarta, Aktual.com – Tim jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan sebanyak 36 lukisan diduga berlapis emas dari apartemen Jimmy Sutopo (JS), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3), mengatakan, 36 lukisan diduga berlapis emas itu ditemukan dari hasil penggeledahan mereka ke sejumlah aset PT Asabri, Kamis (4/3).

“Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan pridicate crime tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JS,” kata Simanjuntak.

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, merupakan satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.

Simanjuntak mengungkapkan, penggeledahan itu untuk menemukan barang bukti terkait tindak pidana korupsi PT Asabri. Pengeledahan dilakukan di beberapa tempat milik JS, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.

Beberapa tempat yang sempat dilakukan penggeledahan dalam perkara atas nama tersangka JS antara lain, penggeledahan terhadap save deposit box atas nama Christopher Pandu Winata dengan nomor SDB : B808, yang berada di Kantor Cabang Mangkuluhur PT Bank KEB Hana Indonesia, di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1-3, Jakarta.

Penggeledahan berikutnya di Apartement Raffles Residences Lantai 36 D, dengan alamat Jalan Prof Dr Satrio Kavling 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya penggeledahan tempat di Gandaria 8 Office Tower Lantai 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240.

Lokasi penggeledahan terakhir di PT. Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga didalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut,” kata Simanjuntak.

Selain itu, Tim penyidik Jampidsus Kejagung sempat pula menggeledah di Apartemen Ambassador Residences Lantai 6 H d/a Jalan Denpasar Raya Kavling 5, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam perkara atas nama tesangka Benny Tjokrosaputro.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin