Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemerintah daerah untuk tetap konsisten dalam menegakkan larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang karena disinyalir beberapa daerah masih memakluminya.

“Sebagai contoh di Provinsi Jawa Tengah, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di daerah ini bertambah dari 3.209 pada tahun 2004 menjadi 5.100 pada tahun 2007,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta, Rabu (25/2).

Gellwynn memaparkan, peraturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama, tepatnya sejak Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari larangan penggunaan cantrang. “Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal di bawah 5 GT dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK,” katanya.

Menurut dia, berbagai permasalahan yang timbul terkait penggunaan cantrang ini sudah lama terjadi yang dipicu banyaknya kapal di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain namun dalam praktiknya menggunakan cantrang.

“Permasalahan lain yang sangat krusial adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton pada tahun 2002 menjadi 153.698 ton di tahun 2007, dan situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersial sebanyak 50 persen,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa telah ditemukan sejumlah modus pelanggaran salah satunya adalah pengecilan ukuran kapal serta spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mata jaring ikan, ukuran maupun ukuran tali ris.

Memahami akan berbagai permasalahan yang ditimbulkan, maka pada tanggal 24 April 2009 pemerintah daerah Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap.

Namun fakta di lapangan berbeda, jumlah armada kapal di bawah 30 GT yang menggunakan cantrang malah semakin bertambah. “Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu sebenanrnya hanya melanjutkan kebijakan lama dan menegaskan bahwa secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi di seluruh WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia),” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka