Jakarta, Aktual.com – Setelah menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu Abhan, Komisi II DPR RI akhirnya menyepakati pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Rapat ini sendiri dilangsungkan di Gedung Nusantara, Senayan, pada Senin, 24 Januari 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan jadwal pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang.
“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.
Berikut adalah beberapa hal yang disepakati antara DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Pertama. Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Kedua. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kita dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024
Ketiga. Tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah