Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan dengan dibatalkannya Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri lalu menujuk calon kapolri baru yakni Komjen pol Badrodin Haiti oleh Presiden Jokowi, telah terjadi pelanggaran konsitusi.
“UU No 2/2002 tentang Kepolisian mengatur tentang tata cara pengisian Kapolri, presiden meminta pertimbangan Kompolnas dan meminta persetujuan DPR, dan DPR menyetujui, maka presiden harus meresmikan, melantik Budi Gunawan,” ucap Margarito saat mengisi acara diskusi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (20/2).
Lebih lanjut, dirinya menantang dua partai pendukung pemerintahan, yakni Nasdem dan PDI Perjuangan untuk tetap lurus menjalankan konstitusi secara penuh dalam kasus ini.
“Saya tadinya membayangkan beliau ini (Nasdem) akan lurus di jalur konstitusi karena bajunya adalah baju retorasi dengan cara komit terhadap konstitusi. Sama saya juga menginginkan betul agar PDIP itu lurus di jalan konstitusi,”
“Dan kalau lurus terhadap konstitusi, saya inginkan agar dua partai ini memprakarsai paling ‘jelek’ interpelasi. Kalau agak sedikit berani memprakarsai pembentukan hak angket, kalau benar masih lurus,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















