Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Perudang-undangan (Perppu) untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikeluarkannya perppu itu, lantaran dua pimpinan KPK saat ini yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai terangka oleh kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Partai Nasdem memastikan fraksinya di DPR bakal menyetujui perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi.
“Saya pastikan, Nasdem menerima perppu itu,” kata Sekretaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella ketika dihubungi, Kamis (19/2).
Nasdem, sambung dia, memandang perppu itu memang perlu untuk menyelamatkan KPK. Dia mengatakan, Partai Nasdem memahami, KPK harus jalan terus memberantas korupsi.
“Ketika Pimpinan KPK-nya bermasalah maka bisa diganti, tapi institusi KPK harus jalan terus,” ujar Patrice.
Jokowi juga memutuskan untuk menerbitkan Kepres tentang pemberhentian dua orang pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan Perppu-nya adalah untuk pengangkatan tiga orang pimpinan KPK yaitu Johan Budi, Taufiequrachman Ruki dan Indrianto Senoadji.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















