Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akibat dari putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan, maka akan banyak para tersangka yang akan mengajukan hal serupa.
“Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan,” ujar Koordinator Tim Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, usai sidang Praperadilan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/2).
Walaupun khawatir, namun KPK mengaku siap menghadapi perkara yang sama seperti yang diajukan Budi Gunawan. “Kita pasti siap (hadapi praperadilan),” tegasnya.
Sementara itu, terkait putusan pengadilan yang mengugurkan penetapan tersangka Budi Gunawan, Chatarina mengaku pihaknya sudah mengambil langkah-langkah.
“Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















