Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Bambang Kayun Bagus PS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
“Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
KPK belum merinci kasus yang menjerat Bambang sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK meyakini proses hukum terkait kasus yang menjerat Bambang tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum.
“Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur, aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka,” ujar Karyoto.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sebagai pemohon adalah Bambang Kayun Bagus Ps. Sedangkan termohon, yaitu KPK RI.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukan nya permohonan ini,” sebagaimana dalam petitum.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin