Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala,
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala,

Pangkalpinang, Akyual.com – Bawaslu Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024. Melalui kegiatan edukasi kepemiluan, Bawaslu berupaya mengajak 1.024 pemilih disabilitas untuk aktif menggunakan hak pilih mereka pada momen penting tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala, menyatakan pentingnya kegiatan ini dalam menyukseskan Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 1.024 pemilih disabilitas yang tersebar di berbagai kecamatan, seperti Bukit Intan, Taman Sari, Pangkalbalam, Rangkui, Gerunggang, Gabek, dan Girimaya. Selasa,08/08.2023.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas edukasi, Bawaslu Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan sekolah-sekolah disabilitas dan kelompok penyandang disabilitas. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memaksimalkan sosialisasi kepemiluan dan meningkatkan kesadaran pemilih disabilitas terhadap pentingnya ikut serta dalam Pemilu 2024.

Selain itu, Bawaslu juga berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang inklusif. Konsep inklusifitas ini menuntut adanya kesempatan dan pelayanan yang sama bagi semua pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku. Semua pemilih, tanpa terkecuali, harus dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan, tanpa memandang agama, ras, etnik, gender, kondisi fisik, usia, maupun wilayah tempat tinggal.

Dasar hukum hak penyandang disabilitas dalam pemilu ini telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat 1 menegaskan kesetaraan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, tanpa pengecualian. Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas dari diskriminasi dalam segala bentuk perlakuan. Sementara Pasal 28 H ayat 2 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus demi mencapai persamaan dan keadilan.

Dalam menjalankan penyelenggaraan pesta demokrasi, Bawaslu Kota Pangkalpinang mendorong penyelenggara pemilu untuk memberikan akses dan fasilitas khusus bagi pemilih disabilitas. Tujuannya adalah mewujudkan pemilu yang ramah dan mendukung kebutuhan semua warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau lainnya.

Dengan adanya upaya edukasi kepemiluan dan dukungan penuh dari Bawaslu Kota Pangkalpinang, diharapkan partisipasi pemilih disabilitas akan semakin meningkat pada Pemilu 2024, menjadikan momen bersejarah tersebut sebagai refleksi inklusifitas demokrasi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Ilyus Alfarizi