Depok, aktual.com – Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level terendah sepanjang sejarah, Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Depresiasi Rupiah dan Ketahanan Ekonomi Nasional: Implikasi Moneter, Implementasi Fiskal, dan Kesejahteraan Sosial” di Depok, Senin (25/5).
FGD tersebut menjadi bagian dari Kajian Komprehensif UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya, khususnya terkait sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial. Forum ini menempatkan pelemahan rupiah bukan sekadar gejolak pasar, melainkan ujian terhadap desain konstitusi dan kelembagaan ekonomi Indonesia.
Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring, mengatakan depresiasi rupiah kini telah menjadi perhatian luas, mulai dari kalangan akademik hingga masyarakat akar rumput.
“Pelemahan nilai tukar bukan sekadar persoalan teknis Bank Indonesia, tetapi sinyal seberapa tangguh fondasi perekonomian nasional dan seberapa siap negara menjaga stabilitas harga, ruang fiskal, dunia usaha, serta daya beli masyarakat,” ujar Tifatul.
Menurutnya, negara harus memiliki mekanisme yang jelas dan terencana dalam menghadapi tekanan moneter maupun gejolak ekonomi global agar tidak terus berada pada posisi reaktif ketika krisis datang.
FGD itu juga dihadiri sejumlah anggota Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, antara lain Darmadi Durianto, Heri Gunawan, Ida Fauziyah, Guntur Sasono, Yance Samonsabra, Soelarso, serta Jyalika Maharani.
Dalam paparannya, akademisi Fakultas Ekonomi UI, Banu Muhammad Haidlir, menyebut depresiasi rupiah saat ini layak disebut sebagai “stress test konstitusional”.
Ia memaparkan, nilai tukar rupiah melemah dari sekitar Rp15.399 per dolar AS pada akhir 2023 menjadi sekitar Rp17.670 per dolar AS pada 22 Mei 2026. Pelemahan hampir 15 persen dalam dua tahun itu dipicu kombinasi konflik Timur Tengah, kebijakan moneter global yang ketat, hingga arus keluar modal akibat rebalancing indeks MSCI.
“Pertanyaan utamanya adalah apakah Pasal 23 tentang keuangan negara, Pasal 33 tentang perekonomian nasional, dan Pasal 34 tentang kesejahteraan sosial sudah cukup kuat dan operasional untuk menghadapi guncangan seperti ini,” kata Banu.
Ia juga menyoroti dilema trilemma moneter yang dihadapi Bank Indonesia, yakni menjaga stabilitas kurs, membuka mobilitas modal, dan mempertahankan independensi suku bunga secara bersamaan.
Menurut Banu, BI telah menaikkan suku bunga ke level 5,25 persen, memperketat pembelian dolar tunai, serta menjalankan enam lapis pertahanan di pasar keuangan. Namun kebijakan itu dibayar mahal dengan terkikisnya cadangan devisa hampir 10 miliar dolar AS dalam empat bulan terakhir.
Di sisi fiskal, kondisi APBN kuartal I-2026 juga dinilai mulai memberi tekanan. Belanja negara tumbuh jauh lebih cepat dibanding pendapatan, sementara rasio utang pemerintah telah mencapai sekitar 40,75 persen terhadap PDB.
Banu mengingatkan, di balik pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61 persen pada kuartal I-2026, terdapat persoalan struktural serius. Pertumbuhan dinilai terlalu ditopang konsumsi pemerintah, sementara produktivitas stagnan dan kelas menengah menyusut sekitar 10,6 juta jiwa dalam enam tahun terakhir.
“Pelemahan rupiah menjadi pukulan berlapis bagi rumah tangga rentan, mulai dari kenaikan harga pangan impor, biaya kesehatan, hingga ancaman PHK di sektor manufaktur padat karya,” ujarnya.
Sementara itu, ekonom Nextpolicy, Yusuf Wibisono, menilai pelemahan rupiah terjadi di tengah surplus neraca perdagangan dan cadangan devisa yang relatif tinggi. Hal tersebut menunjukkan persoalan mendasar terletak pada struktur ekonomi nasional yang masih dangkal dan bergantung pada ekspor komoditas mentah.
“Selama Indonesia masih mengandalkan ekspor bahan mentah dan impor produk bernilai tambah tinggi, setiap gejolak global akan kembali menekan rupiah dan menggerus daya beli rakyat,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti. Ia menyoroti kenaikan harga minyak dunia yang berpotensi memperlebar defisit fiskal dan meningkatkan inflasi impor.
Menurut Esther, dampak pelemahan rupiah akan langsung dirasakan pelaku usaha dan masyarakat melalui kenaikan biaya produksi, ancaman pemutusan hubungan kerja, serta melemahnya daya beli rumah tangga.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kualitas pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, pendalaman pasar keuangan, serta pengurangan ketergantungan terhadap impor strategis.
Dari sisi kelembagaan, Badan Pengkajian MPR RI memandang situasi tersebut sebagai momentum penting untuk memperdalam kajian ketatanegaraan di bidang keuangan negara dan perekonomian nasional.
Dalam forum itu mengemuka sejumlah usulan, antara lain perlunya norma ketahanan fiskal (fiscal resilience) dalam Pasal 23 UUD 1945, penguatan independensi otoritas moneter di tingkat konstitusi, hingga klausul minimum belanja perlindungan sosial pada Pasal 34 yang tidak boleh dipotong saat tekanan fiskal terjadi.
Para narasumber juga mendorong agar revisi kebijakan tidak berhenti di level norma konstitusi, tetapi menyentuh tata kelola kebijakan sehari-hari, termasuk pembaruan UU Keuangan Negara dan UU Bank Indonesia.
FGD tersebut menegaskan bahwa depresiasi rupiah saat ini bukan hanya persoalan kurs, melainkan ujian nyata terhadap ketangguhan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam menjalankan amanat konstitusi di tengah tekanan global dan eskalasi geopolitik.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















