Jakarta, Aktual.com – Kasus penggelapan dana yayasan dan pencucian uang yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terus mengemuka dengan rinci.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara cermat mengungkap sejumlah materi pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, yang saat ini menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Lapas Kelas 2B Indramayu, Jawa Barat, lima orang penyidik dari Dittipdeksus Bareskrim Polri terlibat dalam proses yang sangat hati-hati dan rinci.
Panji Gumilang, yang berusia 77 tahun, didampingi oleh tiga orang kuasa hukum selama pemeriksaan, dengan pendekatan yang mengedepankan rasa kemanusiaan.
Namun, Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, belum dapat memberikan rincian hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Fokus utama pemeriksaan adalah mendalami aliran dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
“Yang mana diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka atas nama Abdusalam Panji Gumilang, di mana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset,” kata Whisnu, Kamis (9/11).
Saat gelar perkara pada 2 November 2023, terungkap bahwa Panji Gumilang memiliki lima identitas yang berbeda.
Selain itu, ia disebut telah meninjam dana sebesar Rp73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
“Dana yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Cicilannya pun diambil dari rekening yayasan,” ungkap Whisnu dalam konferensi pers.
Penting untuk dicatat bahwa polisi telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp 1,1 triliun.
Kasus ini menjadikan Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Arbie Marwan