Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyoroti desakan WHO agar negara melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan varian rasa.
Charles meminta pemerintah RI menanggapi desakan itu secara serius.
“Saya rasa kekhawatiran dari WHO harus kita tanggapi juga secara serius. Pemerintah harus mengkaji tentang perlu-tidaknya melakukan pelarangan terhadap vape dengan perasa atau memperketat penjualan vape secara umum, khususnya penjualan kepada yang di bawah umur,” kata Charles kepada wartawan, Kamis (28/12).
Charles menilai belum ada regulasi yang cukup soal penggunaan vape di RI. Menurutnya, banyak vape dijual tanpa pengawasan pemerintah.
“Saya melihat saat ini industri vape di Indonesia masih belum banyak diatur secara regulasi. Tentunya dengan demikian pengawasan terkait dengan keamanan produk juga menjadi kendala,” ujar Charles.
“Saat ini banyak produk vape dijual tanpa adanya pengawasan dari otoritas kesehatan di Indonesia. Kita tidak tahu asal usul cairan yang digunakan, termasuk seberapa besar dampak negatif terhadap kesehatan yang timbul bagi penggunanya,” imbuhnya.
Charles meminta pemerintah mengatur vape dari sisi produksi hingga penggunaannya.
“Ke depan industri vape ini harus diatur lebih ketat oleh pemerintah. Pemerintah harus mengatur mulai dari sisi produksi, distribusi maupun penggunaannya oleh masyarakat. Badan POM, misalnya, harus dilibatkan untuk memastikan bahwa cairan-cairan yang digunakan di vape ini masuk dalam standar aman untuk dikonsumsi manusia,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil