Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tengah menyelidiki video viral pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah membagi-bagikan uang.
Diketahui Peristiwa dalam video itu terjadi di rumah seorang pengusaha tembakau Khairul Umam atau Haji Her di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (28/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus menjelaskan, saat ini kasus Gus Miftah tersebut sedang dibahas bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan.
“Sedang dalam penyelidikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan Panwascam,” kata Sukma Firdaus, Sabtu (30/12/2023).
Sukma mengatakan, aksi Gus Miftah itu diduga termasuk dalam pidana Pemilu.
“Masih dugaan. Makanya penyelidikan ini akan terus berlanjut,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil

















