Jakarta, Aktual.com – Cyber Indonesia melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2013-2014, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong terkait cuitannya mengenai cawapres Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres Pemilu 2024.
“Tweet akun @KMRTRoySuryo1 ini diduga pemiliknya adalah RS, mantan menteri pemuda dan olahraga, dia juga mantan terpidana, tweet soal tiga mic yang dipakai oleh cawapres Gibran. Ini sangat berbahaya kalau didiamkan, karena dapat menimbulkan degradasi kepercayaan terhadap pemerintah, dalam hal ini KPU,” kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta, Rabu (3/1).
Roy Suryo telah dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian, pemberitaan bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara. Laporan ini didasarkan pada kegaduhan yang diakibatkan cuitan Roy Suryo di platform X, yang menyebabkan opini publik meragukan keadilan KPU dalam debat kedua cawapres Pemilu 2024.
“KPU sendiri telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo tersebut. Bahkan, ketua KPU bilang Roy Suryo tukang fitnah karena faktanya semua pasangan calon di acara debat cawapres mendapatkan fasilitas sama atas mic yang sudah disediakan,” jelas Fahmi.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pernyataan tokoh-tokoh politik yang belum diketahui secara pasti kebenarannya. Fahmi pun menjelaskan cuitan Roy Suryo di X kini telah dilabeli sebagai berita hoaks oleh Kementerian Kominfo.
“Bukan tidak mungkin ke depan akan muncul lagi reaksi masyarakat seperti ini. Sehingga, Bareskrim Polri harus mengambil alih persoalan hukum ini, agar hoaks-hoaks menjelang Pemilu 2024 dapat segera dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengunggah cuitan terkait pelaksanaan debat kedua cawapres Pemilu 2024, menyebut adanya kejanggalan terkait mikrofon yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka. Cuitan ini menuai kontroversi dan dipertanyakan kebenarannya oleh KPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil