Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024)

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menegaskan bahwa hanya ada satu tersangka dalam kasus dugaan terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, yakni remaja berusia 19 tahun berinisial HOK.

“Ada beberapa yang bertanya kepada kami bahwa sebenarnya ada berapa tersangka. Tersangka hanya satu. Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan penangkapan HOK ini dan semuanya telah dipulangkan,” kata Kombes Pol. Aswin Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8).

Dari beberapa orang yang dipulangkan tersebut, di antaranya adalah orang tua HOK yang diamankan di Solo ketika dalam perjalanan dari Malang, Jawa Timur, menuju Jakarta untuk bekerja.

Dikatakan bahwa orang tua HOK tidak membawa bom maupun bahan-bahan peledak ketika diamankan.

“Tidak benar adanya jika ada bahan peledak atau bom yang dibawa di dalam perjalanan di dalam kereta tersebut. Hal ini perlu kami tegaskan karena Densus 88 akan memonitor semaksimal mungkin supaya tindak pidana atau perbuatan seperti ini jangan sampai mengganggu hajat hidup orang banyak,” kata dia.

Kombes Pol. Aswin menegaskan bahwa orang tua HOK tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme mana pun.

Sebelumnya, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).

Tim Densus dan Polda Jawa Timur lantas melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).

Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra