Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) musnahkan uang tidak layak edar di Provinsi Sulawesi Utara sepanjang 2014 sebesar Rp859,17 miliar.
“Uang yang dimusnahkan tersebut melalui peracikan, karena sudah tidak layak diedarkan lagi,” kata Asisten Direktur BI Perwakilan Sulut, Ignatius Adhi di Manado, Selasa (20/1).
Menurutnya, pemusnahan uang tidak layak edar tersebut adalah uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu uang lusuh, cacat, rusak dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang lusuh adalah uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi, kondisi uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coret-coretan.
Untuk uang cacat adalah uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BI. Serta uang rusak adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau uang yang mengerut.
“Oleh karena itu, masyarakat harus lebih lagi menghargai dan memperlakukan uang rupiah dengan baik, sehingga peracikan tidak perlu dilakukan, dan secara otomatis mengurangi biaya produksi,” jelasnya.
Pecahan uang yang dimusnakan sebagian besar pecahan 100.000 sebanyak 47.335 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 29.919 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 4.498 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 3.158 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 2.148 lembar, pecahan 2.000 sebanyak 1.432 lembar dan pecahan 1.000 sebanyak 125 lembar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















