Jakarta, aktual.com – DPR bersama Pemerintah resmi menyetujui Badan Penyelenggara Haji (BPH) ditingkatkan menjadi kementerian melalui revisi undang-undang haji dan umrah. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti amanat regulasi baru tersebut.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan perintah UU dan Presiden, untuk pelayanan dan pengelolaan perhatian Indonesia yang lebih baik, nyaman dan aman serta bebas dari praktik manipulasi dan korupsi. Sesuai kehendak dan komitmen Presiden Prabowo,” kata Dahnil kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Menurut Dahnil, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis, khususnya untuk memperkuat diplomasi Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.
“Dan keputusan menjadikan BPH Kementerian Haji dan Umrah adalah keputusan sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan diplomasi haji dengan kerajaan Saudi Arabia untuk umat Islam di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi kementerian baru tersebut.
“Terkait SDM kami membutuhkan yang terbaik. Yang tinggi kompetensi dan integritasnya. Tentu yang sudah di BP Haji akan dan dari luar dengan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan Kementerian Haji dan Umrah nanti,” ucap Dahnil.
Sementara mengenai siapa yang akan menempati posisi menteri maupun wakil menteri, Dahnil menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
“Itu otoritas Pak Presiden. Kami ikut perintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, panitia kerja (panja) revisi UU Haji menyepakati penambahan pasal terkait kementerian baru untuk mengurus urusan haji dan umrah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan penyesuaian pasal 21–23 dilakukan untuk memperjelas pengaturan kelembagaan.
“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko dalam rapat Komisi VIII DPR, Jumat (22/8).
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menegaskan persetujuan bersama atas pasal tambahan tersebut. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















