Jakarta, Aktual.co — Allah SWT berfirman, “Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”  Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu Ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf 80-81).

Ayat di atas memberikan gambaran kepada kita bahwa gaya hidup homo atau lesbi yang didengungkan oleh kaum liberal sekarang ini, sebenarnya adalah perilaku menyimpang yang sangat kuno, bukan perilaku modern. Perilaku yang diharamkan Allah SWT ini diawali oleh umat Nabi Luth AS., yakni kaum Sadum, diperkirakan pada tahun 1800 SM. Sehingga perbuatan nista itu saat ini dikenal dengan istilah sodomi, merujuk pada nama kaum Sadum.

Nabi Luth a.s. merasa heran dengan ulah kaumnya yang aneh, yakni menolak berhubungan dengan lawan jenis, dan lebih bersimpati melakukan dengan sesama jenis. Keprihatinan Nabi Luth a.s. ini diabadikan oleh Allah SWT di dalam ayat Al Quran di atas.

Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162) menyebutkan, “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,

” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “

“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina.” tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada ilaj (Ilaj ( إِيْلاجٌ ) ialah masuknya kepala zakar pria pada kemaluan wanita.) ( إِيْلاجٌ ) di dalamnya.

Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh (Mubasyarah (مُبَاشَرَةٌ )ialah hubungan badan antara suami dan istri) ( مُبَاشَرَةٌ ) tanpa farji dan keduanya harus dihukum karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan di dalamnya, persis dengan seorang lelaki yang menggauli wanita tanpa jima’ (hubungan intim).”

Kita telah melihat apa yang dinukil oleh sebagian (Ulama) tentang hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup dengan kaum lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun. Meskipun Ibnul Qayyim berkata,

” وَلَكِنْ لاَ يَجِبُ الْحَدُّ بِذَلِكَ لِعَدَمِ الإِيْلاَجِ، وَإِنْ أُطْلِقَ عَلَيِهِمَا اسْمُ الزِّنَا الْعَامُ كَزِنَا الْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرَّجُلِ وَالْفَمِ “

“Akan tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam perbuatan lesbi) hukuman (bunuh) karena tidak adanya ilaj walaupun disematkan kepada keduanya (dimaksud oleh Ibnul Qayyim dengan ucapannya “kepada keduanya” ialah seorang lelaki menggauli lelaki lain dengan kemaluan tanpa adanya ilaj dan seorang wanita yang menggauli wanita lain maka tidak terjadi ilaj padanya.) nama zina secara umum, seperti zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina mulut.” ( Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 201.)

Demikian juga, Selain beliau juga mengatakan,

” أَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ التَّعْزِيْرُ “

“Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta’zir” (Ta’zir adalah hukuman bagi para pelaku maksiat tidak sampai dibunuh.)
Namun demikian, tidaklah hal tersebut menjadikan kita untuk menyepelekan dan menganggap remeh dosa lesbi atau homo, karena seorang wanita atau pria jika menjalani dosa tersebut. Mereka telah meletakkan kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang keji.

Mereka (homo dan lesbi) akan melakukan yang selain dari itu dengan lebih cepat, jika terbuka sebuah kesempatan (baginya). Dan jika hukumannya berupa ta’zir (hukuman selain dibunuh), apakah setiap wanita yang melakukan hal tersebut akan pergi untuk dita’zir dan disucikan atau hukumannya ditangguhkan sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan?
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ

“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)

Artikel ini ditulis oleh: