Surabaya, Aktual.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kembali menegaskan pentingnya tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaksanakan secara terukur, terkoordinasi, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan para kepala daerah terus bersinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah. Sinergi lintas level pemerintahan dinilai menjadi kunci agar implementasi program prioritas tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menjelaskan terdapat 17 peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung MBG. Peran tersebut meliputi penguatan ekosistem, jaminan keamanan pangan, pendataan penerima manfaat, hingga edukasi dan pemantauan kesehatan masyarakat. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

“MBG ini didesain bukan hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga pemberdayaan perekonomian dan pendidikan. Karena itu Kemendagri memastikan para kepala daerah terus bersinergi,” kata Bima dalam Rapat Koordinasi (Rakor) MBG di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan Kemendagri saat ini tengah memfinalisasi Surat Edaran (SE) yang akan menjadi pedoman teknis bagi kepala daerah. Regulasi tersebut diharapkan membuat pelaksanaan peran Pemda menjadi lebih terstruktur, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, SE juga disiapkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarkementerian/lembaga sekaligus memperkuat keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung program MBG.

Salah satu fokus utama dalam beleid tersebut adalah penguatan Sistem Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

“Agar OPD lain bisa dilibatkan. Bukan hanya Dinas Kesehatan, tetapi juga ketahanan pangan dan koordinasi dengan BPOM. Surat Edaran dari Mendagri nanti akan fokus pada SLHS yang lebih detail serta penguatan rantai pasok,” tegasnya.

Bima menambahkan Kemendagri juga mendorong keterlibatan sektor swasta, masyarakat, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pasokan bahan pangan MBG di daerah.

Dalam aspek kesehatan, ia menekankan pentingnya pemantauan status gizi anak secara rutin dan terukur. Pemerintah daerah didorong menyiapkan mekanisme teknis yang terintegrasi dengan para pemangku kepentingan.

“Kita harus pikirkan mekanisme teknisnya sehingga setiap tiga bulan status gizi anak bisa kita pantau secara berkala,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemendagri memastikan dukungan perencanaan dan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diselaraskan dengan target MBG, termasuk melalui penyesuaian nomenklatur subkegiatan dan kode akun.

“Jadi semuanya kita pastikan sinkron antara target tata kelola MBG dan siklus perencanaan APBD,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi