Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawal ketat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring.
Ia menegaskan proses penyaluran tahun ini harus berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna menjamin kesejahteraan pekerja sektor logistik berbasis aplikasi.
“Kami meminta Kemenaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap hak mereka,” ujar Sudjatmiko dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Politikus PKB itu menilai sinergi antara Kemenhub sebagai regulator transportasi dan Kemenaker sebagai pengawas perlindungan pekerja sangat krusial. Hal ini mengingat posisi pengemudi daring yang berada dalam skema kemitraan kerap rentan terhadap ketimpangan penentuan kriteria maupun besaran bonus apabila tanpa pengawasan ketat pemerintah.
“Kemenhub dan Kemenaker harus mempunyai indikator jelas yang harus ditaati oleh penyedia jasa aplikasi transportasi daring dalam memberikan BHR kepada mitra mereka,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemberian BHR yang mulai diatur sejak tahun lalu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi kebijakan simbolik. Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya, terutama menyangkut kriteria penerima dan transparansi perhitungan bonus agar lebih layak serta tepat sasaran.
“Jangan sampai mereka hanya menjadi tulang punggung layanan tanpa mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka harus merasakan BHR sebagai apresiasi atas kerja kerasnya, terutama menjelang Hari Raya ketika kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan,” tambahnya.
Sudjatmiko menekankan bahwa evaluasi besaran bonus menjadi poin utama yang harus diperhatikan pemerintah tahun ini. Ia berharap negara hadir secara aktif memastikan pihak aplikator mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada celah yang merugikan pengemudi maupun kurir.
“Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk soal besaran dan transparansi perhitungannya. Negara harus hadir memastikan pengemudi dan kurir mendapatkan haknya secara layak dan adil,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















