Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemerintah Kabupaten Bekasi Henri Lincoln (kiri) dan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (kanan). Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – KPK didorong untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide menyampaikan ini kepada aktual.com menyikapi surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 9 Maret 2026.

“Dalam Dakwaan terungkap jelas bahwa Henri Lincoln (HL) selaku Kadis SDABMBK Pemkab Bekasi menerima aliran dana dari kontraktor, Sarjan, sebesar Rp2,94 miliar terkait paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan,” papar Yusuf, Jumat (13/3/2026).

Menurut Yusuf, KPK harusnya sudah bisa menetapkan status tersangka terhadap HL karena Sarjan sudah menyatakan telah memberikan uang kepada HL untuk memenangkan perusahaannya di proyek-proyek Dinas SDABMBK Pemkab Bekasi.

“Dengan pengakuan Sarjan, KPK tinggal memeriksa adakah keterlibatan HL dan aliran dana yang diterimanya. Kalau terbukti ada keterlibatan dan aliran uang ke HL, KPK harus segera tetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan,” katanya.

Selain HL, KPK juga didorong untuk memeriksa dugaan keterlibatan Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas SDABMBK Pemkab Bekasi Tenny Intania (TI) dalam kasus tersebut. Sebagai Kabid, TI diduga mengetahui pengaturan proyek di Dinas tersebut.

Yusuf menyebutkan, KPK bisa memanggil dan memeriksa TI untuk mengetahui apakah ada keterlibatan HL dan aliran uang yang diterima HL. Menurutnya, TI pasti mengetahui seluk beluk kasus tersebut, karena status TI sebagai Kabid di Dinas SDABMBK diyakini mengetahui pengaturan dan pelaksanaan proyek.

“TI patut dipanggil dan diperiksa KPK dengan asas praduga tak bersalah, sebagai Kabid pasti TI tahu seluk beluk dan bagaimana pelaksanaan proyek-proyek itu, ” jelas Yusuf.

Dakwaan KPK Henri Lincoln Terima Rp2,94 miliar

Sejumlah pihak turut menikmati uang suap dari pengusaha Sarjan dalam kasus Ade Kuswara Kunang. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 9 Maret 2026.

Dalam surat dakwaan, selain memberikan uang Rp11,4 miliar kepada Bupati Ade, Sarjan juga memberikan uang kepada pihak lainnya terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Para pihak yang turut menerima uang dari Sarjan, yakni Henri Lincoln selaku Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Pemkab Bekasi sebesar Rp2,94 miliar, Benny Sugiarto Prawiro selaku Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, Nurchaidir selaku Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Bekasi sebesar Rp300 juta, Imam Faturochman selaku Kadis Pendidikan Pemkab Bekasi sebesar Rp280 juta.

Kemudian, Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1,4 miliar, Jejen Sudrajat selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 yang juga mertua Ade Kuswara sebesar Rp621 juta.

Lalu, Nyumarno selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp750 juta, Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp700 juta, Hamid selaku Biro Umum Pemkab Bekasi sebesar Rp150 juta, dan Hadi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Pemkab Bekasi sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, Sarjan memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara melalui ayahnya, HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Jaksa KPK menjelaskan, setelah hasil quick count Pilkada 2025, Sarjan menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pertemuan tersebut pun terjadi di restoran Gahyo Lippo Cikarang. Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu Ade untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf karena tidak mendukung Ade pada masa kampanye.

Pada 16 Desember 2024, bertempat di restoran lainnya, Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade sebagai bupati.

Selanjutnya pada 19 Januari 2025, Sarjan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Ade melalui Sugiarto di rumah Sarjan yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umroh Ade.

Setelah pemberian uang itu, pada Februari 2025, Sarjan bertemu Ade dan meminta beberapa paket pekerjaan. Atas permintaan itu, Ade diminta untuk menemui HM Kunang karena HM Kunang juga turut mengatur kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan.

Sarjan pun akhirnya bertemu Kunang melalui Tri Budi Utomo yang merupakan kakak kandung Ade. Pada saat itu, Sarjan memperkenalkan diri dan mengatakan akan membelikan kain sarung lebaran untuk Kunang.

Sarjan lalu menemui Budi di kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar yang selanjutnya yang tersebut diserahkan ke Kunang. Setelah pertemuan itu, Ade memberi arahan kepada anak buahnya, yakni Henry Lincoln, Benny Sugiarto, Nurchaidir, Imam Faturochman, dan Iman Nugraha, agar memberikan paket pekerjaan untuk Sarjan.

Setelahnya, Sarjan memberikan uang kepada Ade sebesar Rp8,9 miliar melalui perantara beberapa pihak. Atas pemberian uang itu, Sarjan mendapatkan paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568 (Rp107,65 miliar).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang dan pihak swasta, Sarjan.

Henri Sudah Diperiksa Dua Kali

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Henri Lincoln sebanyak dua kali dalam kasus tersebut. Yakni pada Kamis (29/1/2026) dan Selasa (3/3/2026).

“Jadi memang dalam perkara suap ijon proyek ini diduga pihak swasta, pihak SRJ (Sarjan) gitu ya, itu kan juga melakukan pekerjaan di berbagai dinas di Kabupaten Bekasi. Termasuk dugaan aliran uang kepada pihak Bupati itu juga didapat dari beberapa dinas. Itu yang kemudian masih akan terus ditelusuri sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini sejumlah saksi dimintai keterangan untuk menjelaskan soal itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Budi mengatakan keterangan dari Henri Lincoln diperlukan penyidik atas pengetahuannya berkaitan dengan kasus ini.

“Ketika saksi berulang kali dipanggil, artinya memang banyak keterangan yang dibutuhkan dari pengetahuannya,” katanya.

Dari keterangan tersebut, KPK akan mencocokkan keterangan dari saksi lainnya. Keterangan tersebut diharapkan dapat mempertebal bukti-bukti terhadap tersangka.

“Nanti dari keterangan-keterangan itu kita akan cocokkan, kita akan cross dengan keterangan-keterangan saksi lainnya. Sehingga kita bisa mempertebal bukti-bukti terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi