Kantor OJK
Kantor OJK

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,625 miliar dan melarang Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) beraktivitas di pasar modal seumur hidup terkait pelanggaran dalam proses IPO. Langkah ini diambil OJK untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera agar pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, Sabtu (16/3/2026).

Denda Rp2,7 miliar dijatuhkan pada PT POSA karena menyajikan piutang pihak berelasi senilai Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam pada Laporan Keuangan Tahunan 2019, serta uang muka Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama pada laporan 2019–2023. OJK menilai dana tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi masa depan dan tidak memenuhi kriteria aset.

Selain Benny, direksi PT POSA juga dikenai sanksi. Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dijatuhi denda total Rp2,06 miliar, sementara Gracianus dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun. Dua akuntan publik dari KAP Kanaka Puradiredja, Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, masing-masing didenda Rp150 juta.

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga disanksi denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha selama satu tahun karena terbukti memberikan penjatahan saham kepada nominee Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur customer due diligence memadai. Direktur PT NH Korindo pada 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

OJK menyatakan tindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas pasar modal dan menegakkan perlindungan investor. “Setiap pelanggaran dalam proses IPO akan ditindak agar menimbulkan efek jera bagi pihak yang mencoba merugikan pasar modal dan investor,” tambah M Ismail Riyadi.

Sanksi ini menegaskan komitmen OJK menjaga ketertiban pasar modal Indonesia sekaligus memberikan pelajaran bagi pengendali dan manajemen perusahaan publik untuk mematuhi aturan secara disiplin.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi