Jakarta, aktual.com – Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie perlu dikaji secara mendalam.
Pengkajian itu harus dilakukan secara komprehensif baik dari sisi akademis, ilmiah, maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Menurut Eric dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/3), posisi KPU telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5) yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.
Karena itu, jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945.
Eric menilai, dalam situasi politik dan ekonomi yang cukup berat saat ini, wacana amandemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik.
Dalam praktik global, Eric menjelaskan penyelenggara pemilu sendiri memiliki beberapa model, yakni model independen, model pemerintah, dan model campuran, sementara Indonesia selama ini menganut model lembaga independen.
Selain aspek konstitusional, Eric juga menilai penting untuk mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU agar benar-benar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.
Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dia pegang, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan yang melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, dan PPLN.
Hal tersebut, lanjut Eric, menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Menurutnya, praktik penyelenggaraan pemilu di negara maju tidak hanya menempatkan lembaga pemilu sebagai institusi administratif, melainkan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas dan integritas pemilu.
Dengan ragam pertimbangan tersebut, Eric yakin Indonesia dapat menjadikan lembaga KPU lebih kuat dan berintegritas dalam mengawal demokrasi Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















