Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dalam teori, sistem ini dianggap modern, efisien, dan mencerminkan tingkat kepercayaan pemerintah kepada masyarakat. Namun dalam praktik, sistem self-assessment hanya dapat berjalan dengan baik apabila pemerintah menyediakan aturan yang sederhana, sistem administrasi yang stabil, serta pelayanan yang dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Persoalan muncul ketika implementasi Coretax justru memperlihatkan bahwa fondasi sistem self-assessment di Indonesia belum cukup kuat. Alih-alih mempermudah, kehadiran Coretax dalam kenyataannya menambah beban baru bagi wajib pajak. Masyarakat tidak hanya harus memahami peraturan perpajakan yang jumlahnya sangat banyak dan sering berubah, tetapi juga diwajibkan menguasai sistem teknologi baru yang belum sepenuhnya stabil dan belum sepenuhnya dipahami bahkan oleh aparat pajak sendiri.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yakni apakah kegagalan sistem boleh dibebankan kepada wajib pajak?
Dalam sistem self-assessment, pemerintah memang memberikan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi kepercayaan itu harus diimbangi dengan kewajiban pemerintah untuk menyediakan sistem yang jelas, mudah digunakan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian. Ketika masyarakat yang tidak memahami sistem kemudian dikenakan sanksi, denda, atau dianggap tidak patuh, maka yang harus dievaluasi bukan hanya perilaku wajib pajak, tetapi juga kebijaksanaan pelaksana sistem perpajakan.
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) memandang bahwa persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata karena masyarakat tidak taat pajak. Justru yang terlihat adalah adanya kelemahan dalam tata kelola sistem perpajakan itu sendiri. Implementasi Coretax menunjukkan bahwa kompleksitas aturan, perubahan yang terlalu cepat, serta sistem yang belum siap digunakan secara optimal telah menciptakan beban baru yang seluruhnya dibebankan kepada wajib pajak.
Dalam perspektif ilmu manajemen modern, kondisi seperti ini menunjukkan tidak dijalankannya prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Prinsip GCG menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Prinsip-prinsip ini juga menjadi dasar dalam berbagai standar manajemen internasional, termasuk standar International Organization for Standardization (ISO), yang menekankan bahwa setiap sistem harus dirancang agar dapat dipahami, dijalankan, dan diawasi secara konsisten.
Karena itu, penggunaan kata integritas dalam institusi perpajakan seharusnya tidak hanya menjadi slogan, tetapi harus tercermin dalam kebijakan dan tindakan. Integritas bukan sekadar penegakan aturan, melainkan juga keberanian untuk memastikan bahwa aturan tersebut adil dan dapat dijalankan.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar yaitu:
Apakah membiarkan wajib pajak menggunakan sistem yang belum siap dapat disebut sebagai integritas?
Apakah mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang tidak memahami sistem termasuk bentuk fairness?
Apakah menyediakan aplikasi yang tidak stabil lalu menuntut kepatuhan penuh merupakan akuntabilitas?
Apakah memaksa wajib pajak menanggung risiko kegagalan sistem adalah wujud responsibilitas?
Bahkan di kalangan praktisi perpajakan sendiri berkembang pandangan bahwa Coretax belum sepenuhnya dikuasai oleh aparat pajak. Tidak sedikit wajib pajak yang ketika bertanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) justru diarahkan untuk menanyakan ke pusat, karena petugas di daerah pun belum memiliki kepastian jawaban. Ada pula praktisi yang menyatakan bahwa hampir tidak ada petugas yang benar-benar memahami seluruh mekanisme Coretax secara menyeluruh.
Jika aparatnya saja belum sepenuhnya memahami, maka menjadi tidak adil apabila masyarakat dituntut untuk memahami secara sempurna.
Jika sistemnya sendiri masih dalam tahap penyesuaian, maka tidak bijaksana apabila kesalahan wajib pajak langsung dianggap pelanggaran.
Di sinilah terlihat bahwa integritas yang sering dikampanyekan justru berubah menjadi integritas yang dipaksakan, di mana kewajiban untuk sempurna hanya dibebankan kepada wajib pajak, sementara kelemahan sistem tidak pernah diakui sebagai bagian dari masalah.
Self-assessment yang ideal seharusnya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Namun jika sistemnya terlalu rumit, terlalu sering berubah, dan terlalu sulit dijalankan, maka self-assessment akan berubah menjadi self-punishment, di mana wajib pajak menanggung akibat dari sistem yang tidak ia buat dan tidak sepenuhnya ia pahami.
Karena itu, IWPI menilai bahwa evaluasi terhadap Coretax tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis, tetapi sebagai persoalan tata kelola, manajemen, dan integritas sistem perpajakan secara keseluruhan. Pemerintah harus berani mengakui bahwa sistem yang belum siap tidak boleh dipaksakan, dan kegagalan administrasi tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
Integritas yang sejati bukan terletak pada kerasnya penegakan aturan, tetapi pada keberanian untuk memastikan bahwa sistem yang dibuat benar-benar adil, dapat dipahami, dan tidak menjadikan wajib pajak sebagai pihak yang harus menanggung kegagalan negara sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain













