Kantor Kejaksaan Agung RI

Jakarta, aktual.com – Komite Anti Korupsi IndonAdhyaksaKI) melalui Sekretaris Jenderalnya, Anshor Mukmin, melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera memprioritaskan pemeriksaan terhadap dua figur pengusaha besar nasional, yakni Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka.

Langkah ini dinilai krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, terutama dalam menghadapi gurita bisnis yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.

Anshor Mukmin menegaskan bahwa agenda mendesak pertama yang harus diselesaikan Kejagung adalah melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group pada jajaran bank milik negara (Himbara). Berdasarkan dinamika ekonomi di tahun 2026, beban Non-Performing Loan (NPL) dari sektor korporasi besar yang tidak tertangani dengan transparan berisiko menciptakan instabilitas sistemik pada perbankan nasional.

“Kejagung harus segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group di bank-bank Himbara,” ujar Anshor.

KAKI menduga terdapat perlakuan khusus atau penyalahgunaan pengaruh dalam proses restrukturisasi kredit tersebut yang berpotensi merugikan negara hingga angka yang sangat fantastis, sehingga Kejagung wajib menelusuri adanya unsur tindak pidana korupsi di balik fasilitas pendanaan tersebut.

Sejalan dengan itu, KAKI juga menuntut Kejagung untuk meneruskan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Yusuf Hamka ,yang dilakukan tanpa tender dalam proses perpanjangan Konsensi pengusahaan Ruas Tol Cawang Tanjung Priuk Ancol Pluit

Dengan demikian Program Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi dapat menghasilkan uang bagi negara oleh Kejaksaan Agung

Dalam proses perpanjangan Konsensi Ruas Tol Cawang Tanjung Priuk Ancol Pluit yang diperpanjang tanpa tender pada Tahun 2022 yang seharusnya berakhir pada Tahun 2025 diperpanjang hingga tahun 2060 ,jelas sangat menguntungkan pihak asing yang memegang saham mayoritas PT CMNP yaittu BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management hingga 58,93%

Persoalan ini menjadi sorotan tajam karena adendum kontrak perpanjangan tersebut dinilai mengandung ketidakwajaran yang berpotensi menghilangkan pendapatan negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga triliunan rupiah. Ketidakjelasan status utang-piutang antara pihak perusahaan dengan pemerintah yang belum tuntas, namun diikuti dengan pemberian hak kelola tol yang panjang, memberikan indikasi kuat adanya kerugian negara yang nyata.

“Adendum kontrak tersebut mengandung ketidakwajaran dan indikasi kuat merugikan negara,” kata Anshor.

Menurut Anshor Mukmin saat ini kita dihadapkan yang namanya State Capture atau penyanderaan negara, di mana kelompok elite bisnis diduga mampu mengintervensi regulasi dan kebijakan publik demi keuntungan korporasi pribadi. Ia menilai bahwa jika praktik ini dibiarkan, maka kedaulatan ekonomi negara akan terus tergerus oleh kepentingan segelintir pengusaha.

Bahkan menurut Theory of Corporate Criminal Liability, Kejagung memiliki legitimasi penuh untuk menyeret korporasi ke ranah hukum jika terbukti melakukan praktik curang yang merugikan publik secara luas.

Menutup pernyataannya, Anshor Mukmin menegaskan bahwa KAKI akan terus mengawal kedua kasus ini hingga ke meja hijau. Ia mengingatkan Jaksa Agung bahwa keberanian untuk memeriksa “Duo Jusuf” akan menjadi preseden penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di sektor korporasi.

“Kami akan terus mengawal hingga ke meja hijau. Keberanian memeriksa ‘Duo Jusuf’ akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Rakyat Indonesia menunggu langkah nyata dari Korps Adhyaksa untuk mengembalikan aset-aset negara yang selama ini terperangkap dalam lingkaran pengaruh kekuasaan dan bisnis yang tidak transparan.”pungkasnya”

Sebelumnya, Ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM pada 5 Maret 2026 dalam rangka Ramadan 1447 Hijriah, yang mengangkat tema strategi diplomasi Indonesia dalam meredam potensi eskalasi konflik regional multipolar, kembali menjadi sorotan publik setelah viral pada pertengahan April 2026.

Konten ceramah tersebut memicu polemik hingga berujung pada laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan mengenai “mati syahid” yang dinilai kontroversial.

Di luar polemik ceramah, Jusuf Kalla juga disebut-sebut dalam isu lain, yakni dugaan keterkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia dituding memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan sejumlah pihak lain untuk mendukung upaya mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain