Martapura, Aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengejar penegakan sanksi denda terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi atas pelanggaran lingkungan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana, seiring evaluasi aktivitas tambang di sejumlah wilayah termasuk 185 perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah telah memetakan sekitar 185 aktivitas tambang di Kalsel, baik legal maupun ilegal, untuk dicocokkan dengan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.
Ia menyebutkan sebagian kasus telah masuk proses hukum perdata melalui gugatan lingkungan hidup, sementara sejumlah pelaku usaha telah memenuhi kewajiban dengan membayar denda kepada negara.
“Sebagian sudah menyelesaikan amanah dengan melakukan pembayaran sehingga sampai hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetor ke negara Rp1,5 triliun dari berbagai macam kegiatan serupa,” ujar Hanif dalam kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (20/4/2026).
KLH terus melanjutkan evaluasi lapangan dengan menurunkan tim ahli guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan, terutama pada musim hujan yang berisiko meningkatkan dampak kerusakan lingkungan.
Dia mengatakan hasil evaluasi terhadap aktivitas tambang ilegal akan dikonfirmasi kepada pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, KLH juga tengah mendalami dugaan keterkaitan aktivitas tambang dengan kejadian banjir yang menyebabkan sejumlah desa terdampak, dengan penanganan dilakukan oleh tim penegakan hukum (Gakkum).
“Langkah penegakan hukum tersebut difokuskan pada penagihan denda dan kewajiban pemulihan lingkungan dari perusahaan pelanggar, guna menekan dampak kerusakan yang berkontribusi terhadap bencana seperti banjir di sejumlah wilayah,” ujar Menteri Hanif.
Melalui upaya itu, KLH menargetkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan pemulihan lingkungan berjalan efektif untuk mengurangi risiko bencana ke depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















