Jakarta, aktual.com — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Regulasi yang ditandatangani oleh Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kini, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas pajak daerah. Artinya, pemilik kendaraan listrik wajib membayar PKB, Opsen PKB, serta SWDKLLJ.
Sebagai gambaran, berikut simulasi pajak tahunan untuk beberapa model kendaraan listrik:
Untuk Wuling Air EV tipe Lite Standard, pajak dihitung dari dasar pengenaan sebesar Rp181,65 juta dengan tarif 2 persen, sehingga PKB mencapai Rp3,633 juta. Ditambah SWDKLLJ Rp143 ribu, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp3,776 juta.
Pada varian Lite Long Range, dengan nilai dasar Rp190,05 juta, PKB mencapai Rp3,801 juta. Dengan tambahan SWDKLLJ, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp3,994 juta.
Sementara untuk varian Lite Pro Long Range dengan dasar Rp232,05 juta, PKB sebesar Rp4,641 juta, sehingga total pajak tahunan mencapai Rp4,784 juta.
Untuk kendaraan BYD Atto 1 tipe standar, dengan dasar pengenaan Rp240,45 juta, PKB mencapai Rp4,809 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ, total pajak tahunan menjadi Rp4,952 juta.
Sedangkan varian lebih tinggi dengan nilai dasar Rp253,05 juta menghasilkan PKB sebesar Rp5,061 juta, sehingga total pajak tahunan mencapai Rp5,204 juta.
Perubahan ini menandai pergeseran kebijakan pemerintah dalam mendorong keseimbangan antara insentif kendaraan listrik dan penerimaan pajak daerah, sekaligus menjadi pertimbangan baru bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
1. Wuling Air EV Lite Standard
- Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB): Rp181.650.000
- PKB (2%): Rp3.633.000
- SWDKLLJ: Rp143.000Total Pajak Tahunan: Rp3.776.000
2. Wuling Air EV Lite Long Range
- DP PKB: Rp190.050.000
- PKB (2%): Rp3.801.000
- SWDKLLJ: Rp143.000Total Pajak Tahunan: Rp3.944.000
3. Wuling Air EV Lite Pro Long Range
- DP PKB: Rp232.050.000
- PKB (2%): Rp4.641.000
- SWDKLLJ: Rp143.000Total Pajak Tahunan: Rp4.784.000
4. BYD Atto 1 Tipe Standar
- DP PKB: Rp240.450.000
- PKB (2%): Rp4.809.000
- SWDKLLJ: Rp143.000Total Pajak Tahunan: Rp4.952.000
5. BYD Atto 1 Varian Lebih Tinggi
- DP PKB: Rp253.050.000
- PKB (2%): Rp5.061.000
- SWDKLLJ: Rp143.000Total Pajak Tahunan: Rp5.204.000
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















